Prinsip yang dipegang dalam pelaksanaan PNPM – Mandiri Perdesaan adalah sering terjadi perubahan yang diperlukan karena alasan di luar kemampuan masyarakat. Misalnya, terjadi kenaikan harga bahan, terjadi jenis bahan yang harus diganti karena suplai barang sedang kosong, terjadi bencana alam kecil sehingga ada pekerjaan yang harus dikerjakan ulang, dan sebagainya.
Untuk proses melakukan revisi, ada beberapa prinsip yang harus diikuti oleh masyarakat dan fasilitator teknis, sebagai berikut:
Prinsip 1: Tidak boleh melakukan revisi total, yaitu mengubah jenis prasarana yang dibangun atau memindahkan bantuan langsung masyarakat kepada desa lain. Jenis prasarana dan lokasi kegiatan tetap seperti yang dicantumkan pada Surat Penetapan Camat.
Prinsip 2: Jika terjadi bencana alam di desa, boleh mengajukan perubahan jenis atau lokasi prasarana dalam desa, tetapi perubahan harus disetujui sebuah MAD.
Prinsip 3: Untuk setiap revisi, formulir Berita Acara Revisi harus diisi. Revisi tidak sah sebelum formulir diisi dan ditandatangani TPK sebagai wakil desa, PjOK sebagai wakil pemberi dana, dan FK/FT sebagai penanggung jawab teknis. Revisi harus segera dibuat, begitu akan ada perubahan. Tidak boleh ditunda sampai akhir pelaksanaan.
Prinsip 4: Berita Acara Revisi dilampirkan semacam take-off sheet untuk memperlihatkan perubahan volume dan biaya per item pekerjaan.
Prinsip 5: Revisi tidak boleh menambah jumlah dana bantuan, sehingga bila harganya naik harus ada pengurangan volume atau penambahan sumbangan oleh masyarakat.
Prinsip 6: Desa boleh mengajukan beberapa buah Berita Acara Revisi, tergantung situasi.
Prinsip 7: Semua Berita Acara Revisi harus dilampirkan pada dokumen penyelesaian.
Kamis, 24 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahakan berikan komentar atau saran.
No Spam !